Minggu, 03 November 2013

Implementasi Program Samsat Online Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Menuju Good Governance di Provinsi Bali



A.    Pendahuluan
Masyarakat merupakan suatu komponen penting dalam suatu negara, karena salah satu syarat agar suatu negara dapat dibilang negara adalah dengan terdapatnya masyarakat didalamnya. Suatu negara dapat dibilang maju apabila masyarakat didalamnya hidup dengan tentram dan sejahtera. Oleh karena itu, untuk mewujudkan masyarakat yang demikian diperlukan sistem pemerintahan yang dapat memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakatnya. Pelayanan publik kepada masyarakat merupakan salah satu tugas dan fungsi penting pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahannya untuk menuju pemerintahan yang baik (good governance). Pelayanan publik merupakan unsur yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas.
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah mempunyai fungsi memberikan pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, dan dapat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya dalam mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan professional.
Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.[2] Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang tentang otonomi daerah telah memberikan kewenangan secara proporsional yang semakin luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk mengatur pembagian, pemanfaatan sumber daya, serta kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang bersifat khusus maupun umum sesuai dengan prinsip-prinsip demokratisasi, peningkatan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang dimiliki masing-masing daerah. Salah satu indikiator terpenting dalam keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah adalah dengan mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik yang baik, transparan, akuntabel,  dan professional. Otonomi daerah sendiri diatur berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004.     
   Perlu kita ketahui sebelumnya, bahwa hampir di setiap wilayah indonesia kemacetan terus terjadi. Kemacetan tidak hanya terjadi di Ibukota Jakarta saja, tetapi hampir di setiap wilayah di Indonesia. Salah satu faktor penyebab terjadinya kemacetan di beberapa tempat dikarenakan banyaknya penduduk Indonesia yang menggunakan kendaraan-kendaraan pribadi, khususnya motor yang tak terhitung jumlahnya. Semakin banyak pengguna kendaraan bermotor maka akan semakin banyak pula wajib pajak yang harus membayar pajak atas kendaraan mereka. Seperti halnya di Bali, dalam lima tahun terakhir, jumlah kendaraan bermotor di Bali naik tajam hingga hampir dua kali lipat. Jika pada 2006 jumlah kendaraan di Bali sebanyak 1,58 juta pada awal 2011 telah mencapai 2,35 juta unit.[3] Akibatnya, pelayanan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terhadap wajib pajak juga semakin tinggi. Banyaknya masyarakat yang wajib pajak membuat pelayanan samsat menjadi lama dan tidak optimal. Diperlukan suatu inovasi baru untuk meningkatkan pelayanan dari samsat terhadap masyarakat wajib pajak. Perkembangan teknologi informasi telah memberikan satu titik cerah terhadap penyelesaian masalah tersebut. Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis online web services (eSAMSAT) atau bisa disebut dengan SAMSAT online menjadi salah satu Solusi. Salah satu pemerintah daerah yang telah menerapkan samsat online tersebut dan dianggap telah berhasil menerapkannya adalah pemerintah Bali.
Samsat merupakan suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Kantor bersama SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan salah satu tempat pelayanan publik yang menangani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang akan selalu berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan masyarakat yang selalu menuntut adanya peningkatan pelayanan publik.
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero). Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK, Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.[4]
Samsat online atau berjaringan ini adalah memudahkan warga masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, yakni dengan pelayanan ini warga masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan cukup mendatangi kantor samsat terdekat. Terobosan Gubernur pemprov Bali Made Mangku Pastika tentang kebijakan samsat online bertujuan agar masyarakat lebih mudah untuk melakukan kewajiban mengurus perpanjangan/pengesahan STNK, membayar pajak maupun SWDKLLJ di kantor samsat mana saja yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Penerapan samsat online ini juga bertujuan untuk membatasi ruang gerak calo, mencegah kebocoran dan meningkatkan PAD.
Data yang diungkap Dispenda Bali, sejak samsat sistem online diberlakukan per 31 Maret 2011, terjadi peningkatan signifikan pungutan pajak dari kendaraan bermotor. Sebelum samsat online diterapkan, hasil pungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mencapai Rp44,089 miliar, sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar Rp46,700 miliar. Dua bulan setelah sistem online diberlakukan, berdasarkan catatan bulan Mei 2011, hasil pungutan PKB mencapai Rp46,890 miliar, sementara pungutan BBNKB tembus angka Rp61,640 miliar. Jadi, masing-masing item ada peningkatan sekitar Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar. Secara keseluruhan, hingga akhir tahun 2011 realisasi pemasukan dari PKB mencapai Rp574,395 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp545,301 miliar. Realisasi pungutan BBNKB tembus angka Rp714,860 miliar, melampaui target sebesar Rp587,095 miliar. Pada 2012 ini, Pemprov Bali menetapkan target PKB sebesar Rp616,361 miliar, BBNKB sebesar Rp753,867 miliar. Hingga pertengahan Februari ini, PKB telah terealisasi sebesar 9,46 persen atau mencapai Rp60,526 miliar, sementara BBNKB terealisasi 11,27 persen atau sekitar Rp84,954 miliar lebih.[5] Samsat online merupakan inovasi untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan publik yang berlandaskan atas Electronic Government (E-Government) dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).



B.     Permasalahan
Berdasarkan dari pendahuluan yang telah dipaparkan di atas, penerapan samsat online khususnya di Bali sangat menarik untuk dikaji. Keindahan wisata bali membuat banyaknya masyarakat yang tertarik untuk datang dan menetap di Bali. Banyaknya masyarakat di Bali juga secara otomatis berdampak pada kebutuhan berkendara setiap orang, yang akhirnya membuat populasi kendaraan, khususnya motor di Bali menjadi banyak. Semakin banyak pengguna kendaraan bermotor maka akan semakin banyak pula wajib pajak yang harus membayar pajak atas kendaraan mereka. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan pajak kendaraan yang terus meningkat, pemprov bali menerapkan terobosan atau inovasi kebijakan samsat online.
  Kebijakan samsat online merupakan inovasi yang berlandaskan atas dasar Electronic Government (E-Government) yang pada dasarnya merupakan penyederhanaan praktek pemerintah dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan E-Government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good governance). Gubernur Bali Made Mangku Pastika mulai mencoba untuk mengimplementasikan e-government sebagai usaha peningkatan pelayanan pada masyarakat. Langkah awal penerapan e-government secara bertahap dilakukan melalui program absen sidik jari, Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) online, samsat online, jaringan internet dan sebagainya.[6] Dalam hal ini, fokus kajian adalah mengenai samsat online di Bali. Khususnya, bagaimana implementasi kebijakan samsat online dalam meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat di Bali.  

C.    Pembahasan
C.1 Tinjauan Pustaka
            Pengertian pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan sebagai kegiatan atau usaha melayanai kebutuhan orang lain. Sedangkan melayani adalah membantu menyiapkan atau mengurus segala sesuatu yang dibutuhkan orang lain. Menurut Moenir, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia berusaha, baik melalui aktivitas sendiri maupun secara tidak langsung melalui aktivitas orang lain. Aktivitas adalah suatu proses penggunaan akal, pikiran, panca indera dan anggota badan dengan atau tanpa alat bantu yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang di inginkan baik dalam bentuk barang maupun jasa, proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas yang langsung inilah yang dinamakan pelayanan.[7]
            Di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 / KEP/ M.PAN/7/2003, Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara pelayanan adalah instansi pemerintah dimana penyelenggara pelayanan publik tersebut mempunyai tugas atau fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan jasa pelayanan. Pelayanan publik juga diartikan sebagai segala bentuk kegiat pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan BUMN / Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]
       Asas-asas pelayanan publik yang baik adalah :
a.       Transparansi bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b.      Akuntabilitas dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c.       Kondisional sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
d.      Partisipatif mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
e.       Kesamaan hak tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
f.       Keseimbangan hak dan kewajiban Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Prinsip-prinsip Pelayanan Publik.
Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Pelayanan publik antara lain:
a.       Kesederhanaan Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
b.      Kejelasan. Artinya dalam pelayanan publik harus jelas mengenai persyaratan teknis dan administrasi pelayanan publiknya, Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan /sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik serta kejelasan dalam hal rincian biaya pelayanan publik dantata cara pembayarannya.
c.       Kepastian Waktu Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d.      Akurasi Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
e.       Keamanan Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
f.       Tanggung Jawab Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
g.      Kelengkapan sarana dan prasarana Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).
h.      Kemudahan Akses Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
i.        Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
j.        Kenyamanan Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
Pengaturan pajak juga merupakan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut oleh daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda 2 atau lebih beserta gandengan nya yang disemua jenis jalan-jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar lainnya yang bergerak.[9] Pajak kendaraan ini diatur oleh samsat yang ada di setiap daerah. Bentuk pelayanan publik yang baik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi diantaranya adalah penerapan samsat online di Bali yang merupakan layanan Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ pada Kantor Bersama SAMSAT dengan menggunakan sistem jaringan interkoneksi dan memungkinkan Wajib Pajak melakukan transaksi tanpa terikat pada domisili atau wilayah.
Samsat online diterapkan di Bali pada 31 Maret 2011. Data yang diungkap Dispenda Bali, sejak samsat sistem online diberlakukan per 31 Maret 2011, terjadi peningkatan signifikan pungutan pajak dari kendaraan bermotor. Sebelum samsat online diterapkan, hasil pungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mencapai Rp44,089 miliar, sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar Rp46,700 miliar. Dua bulan setelah sistem online diberlakukan, berdasarkan catatan bulan Mei 2011, hasil pungutan PKB mencapai Rp46,890 miliar, sementara pungutan BBNKB tembus angka Rp61,640 miliar. Jadi, masing-masing item ada peningkatan sekitar Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar. Secara keseluruhan, hingga akhir tahun 2011 realisasi pemasukan dari PKB mencapai Rp574,395 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp545,301 miliar. Realisasi pungutan BBNKB tembus angka Rp714,860 miliar, melampaui target sebesar Rp587,095 miliar. Pada 2012 ini, Pemprov Bali menetapkan target PKB sebesar Rp616,361 miliar, BBNKB sebesar Rp753,867 miliar. Hingga pertengahan Februari ini, PKB telah terealisasi sebesar 9,46 persen atau mencapai Rp60,526 miliar, sementara BBNKB terealisasi 11,27 persen atau sekitar Rp84,954 miliar lebih.[10] Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa penerapan samsat online di Bali dapat dibilang cukup baik karena dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya melalui pungutan pajak dari kendaraan bermotor.



C.2 Pendekatan Teoritik
            Miftah Thoha berpendapat bahwa good governance sebagai tata pemerintahan yang terbuka, bersih, beriwaba, transparan, dan bertanggung jawab.[11] Selanjutnya menurut pendapat Bank Dunia dalam laporannya mengenai ‘Good Governance and Development’ tahun 1992, mengatakan bahwa ‘good governance’ sebagai pelayanan publik yang efisien, sistem pengadilan yang dapat diandalkan, pemerintahan yang bertanggung jawab (accountable) pada publiknya.[12] Oleh karena itu, maka Good governance secara sekilas dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik, atau juga dapat dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintah yang professional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berdasarkan pendapat dari Bank dunia mengenai good governance dapat dikatakan bahwa suatu negara atau daerah yang melakukan pelayanan publik yang baik berarti sedang menuju kea arah good governance atau pemerintahan yang baik. 
            Berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan Republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.[13] Ditinjau dari isi wewenang, pemerintahan daerah otonom menyelenggarakan dua aspek otonom. Pertama, otonomi penuh, yaitu semua urusan dan fungsi pemerintahan yang menyangkut isi substansi ataupun tata cara penyelenggaraan (otonomi). Kedua, otonomi tidak penuh, yaitu daerah hanya menguasai tata cara penyelenggaraan, tetapi tidak menguasai isi pemerintahannya. Urusan ini sering disebut dengan tugas pembantuan (medebewind atau dalam ungkapan lama disebut zelfbestuur).[14] Dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah pasal 1 angka 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan adanya otonomi daerah, diharapkan terciptanya good governance pada setiap daerah. Salah satu instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) adalah melalui penerapan E-Government. Sepertinya hal ini pula yang menjadi landasan gubernur bali Made Mangku pastika menerapkan samsat online di Bali. Dengan adanya otonomi daerah sebagai kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya dan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, maka samsat online merupakan salah satu bentuk program yang berlandaskan atas e-government untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
           
E-government (samsat online di Bali)
Electronic Government (E-Government) pada dasarnya merupakan penyederhanaan praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi. E-Government seakan menjadi jawaban pada era globalisasi untuk mewujudkan pelayanan pemerintahan yang lebih baik, akuntabel dan transparan. Penerapan e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good governance).  Sesuai konsep dasar terdapat dua pengertian dasar dalam e-government. Pertama, bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat maupun kepada pelaku bisnis.  Hal yang lebih penting pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait. Kedua, kegiatan internal pemerintahan dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web, formulir elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet[15].
Manfaat e-gov diantaranya adalah menurunkan biaya administrasi, meningkatkan kemampuan response terhadap berbagai permintaan dan pertanyaan tentang pelayanan publik baik dari sisi kecepatan maupun akurasi, dapat menyediakan akses pelayanan untuk semua departemen atau LPND pada semua tingkatan, memberikan asistensi kepada ekonomi lokal maupun secara nasional, sebagai sarana untuk menyalurkan umpan balik secara bebas, tanpa perlu rasa takut.[16] E-gov juga membuat service pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan. Meningkatkan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat umum, serta untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan.
Kebijakan Samsat online yang ditepkan pemprov bali merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat khususnya dalam hal pelayanan pajak kendaraan. Tingkat kecepatan membayar pajak melalui samsat online jauh lebih tinggi dibandingkan sistem manual. Tingkat kecepatan pelayanan sistem online sekarang cukup 10-15 menit, asalkan persyaratan di tingkat wajib pajak sudah lengkap.
Pemerintah provinsi Bali dalam melaksanakan samsat online tidak mengeluarkan biaya sepeserpun karena dibantu oleh BPD. Semua biaya dikeluarkan BPD yang ditunjuk Gubernur untuk samsat online. Saat ini untuk penggantian plat atau STNK belum bisa dilakukan secara berjaringan, bagi yang ingin mengganti plat atau STNK masih harus tetap mendatangi samsat di lokasi kendaraan tersebut terdaftar, karena memerlukan cek fisik.[17]

C.3 Laporan Hasil Diskusi KKL
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) jurusan Ilmu Politik angkatan 2010, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman dilaksanakan pada tanggal 19-24 Mei 2013. KKL ini bertemakan “E-Government too Good Governance” dengan dua tujuan lokasi, yakni Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Bali. Dua daerah ini merupakan daerah yang telah menerapkan e-governance di dalam sistem pemerintahannya. Namun, pada tulisan ini, saya hanya akan menjelaskan KKL yang berlangsung di Bali.
Pada hari selasa, tanggal 21 Mei 2013 bertempat di Wisma Sabha Utama kantor Gubernur Bali diadakan diskusi antara Pemerintah Provinsi Bali dan mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Jurusan Ilmu Politik angkatan 2010, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman. Sesuai dengan tema KKL e-government too good governance, maka diskusi yang dilakukan diawali dengan pembahasan mengenai Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dianggap baik untuk menuju suatu negara yang demokratis. Otonomi daerah mewajibkan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya agar menjadi lebih baik. Oleh karena itu, maka langkah yang diambil pemerintah provinsi bali untuk menerapkan dan mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang baik diterapkan e-government. 
Program e-government yang diterapkan di pemerintah provinsi Bali bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, mendekatkan pemerintah dengan masyarakat, mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi melalui akses internet, dan mengarahkan menuju akuntabilitas pemerintah melalui saluran pengaduan sms gateway ataupun program sinekrame yang berarti silaturahmi atau sosialisasi gubernur Bali Made Mangku Pastika. Langkah Langkah awal penerapan e-government secara bertahap dilakukan melalui program absen sidik jari, Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) online, samsat online, jaringan internet dan sebagainya. 
Implementasi e-governance bagi pelayanan masyarakat dilakukan pemerintah provinsi Bali melalui program samsat online. Selain sebagai upaya mempercepat pelayanan bagi pembayar pajak kendaraan bermotor, pemberlakuan samsat online juga diharapkan dapat menekan kebocoran penyelewengan serta menekan adanya calo-calo samsat. Samsat online di Bali memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, para menduduk bali yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di samsat mana saja yang ada di seluruh Bali asal kendaraan tersebut memiliki nomor polisi DK atau nomor polisi Bali. Seperti yang dikatakan oleh salah satu anggota pemprov Bali yang ada saat diskusi, bahwa dengan adanya samsat online, maka kendaraan yang bernomor polisi berada di daerah A tetapi pemilik kendaraan tinggal di kota B. Maka, pemilik motor yang ingin membayar pajak motor tidak perlu jauh-jauh datang ke samsat di daerah A tetapi bisa di Samsat yang terdekat di daerah B.[18]

C.4 Analisis Hasil
            Berdasarkan hasil diskusi KKL di Bali, maka penulis mencoba menganalisis permasalahan mengenai pelayanan masyarakat samsat online. Pelayanan publik yang baik merupakan cermin dari suatu pemerintahan yang baik. Samsat online diterapkan di Bali pada 31 Maret 2011 dengan tujuan memudahkan dan mempercepat pelayanan bagi pembayar wajib pajak kendaaraan bermotor. Samsat online juga diharapkan dapat menekan kebocoran penyelewengan serta menekan adanya calo-calo samsat. Meskipun implementasi program samsat online di Bali sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada kekurangan dan hambatan yang diperoleh. Keterbatasan infrastruktur menjadi salah satu kekurangan dan hambatan dari implementasi samsat online. Saat ini untuk penggantian plat atau STNK belum bisa dilakukan secara berjaringan, bagi yang ingin mengganti plat atau STNK masih harus tetap mendatangi samsat di lokasi kendaraan tersebut terdaftar, karena memerlukan cek fisik. Hambatan lainnya adalah masih adanya masyarakat yang gaptek (gagap teknologi) yang tidak tahu bagaimana cara mengakses informasi melalui jaringan online. Oleh sebab itu, gubernur Bali Made Mangku Pastika giat melakukan sinekrame atau silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan gubernur terhadap masyarakat Bali.  
Pada intinya kebijakan samsat online yang berdasarkan e-government ini merupakan peningkatan pelayanan publik untuk merealisasikan terwujudnya good governance. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah daerah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.
Prinsip-prinsip good governance pada dasarnya mengandung nilai yang bersifat objektif dan universal yang menjadi acuan dalam menentukan tolak ukur atau indikator dan ciri-ciri/karakteristik penyelenggaraan pemeerintahan negara yang baik. Prinsip-prinsip good governance dalam praktik penyelenggaraan negara dituangkan dalam tujuah asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.[19] Tujuh asas umum penyelenggaraan negara yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 diantaranya, asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

D.    Kesimpulan
Samsat merupakan suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Kantor bersama SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan salah satu tempat pelayanan publik yang menangani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang akan selalu berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan masyarakat yang selalu menuntut adanya peningkatan pelayanan publik. Samsat online bisa diartikan sebagai sebuah bentuk atau model sistem yang berlandaskan pada kekuatan teknologi digital atau computer yang berbasiskan teknologi informasi publik web service. Samsat online memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.
Samsat online merupakan hal yang dibutuhkan oleh masyarakat wajib pajak disaat carut marutnya pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintahan. Penerapan samsat online di Bali memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak terikat domisisli dan tempat tinggal. Meskipun masih terdapat kekurangan dan kendala dalam implementasi pelayanan samsat online, tetapi pada dasarnya layanan samsat online di Bali telah berjalan cukup baik. Hal ini dapat dilihat pada peningkatan pajak kendaraan bermotor yang diterima.
Data yang diungkap Dispenda Bali, sejak samsat sistem online diberlakukan per 31 Maret 2011, terjadi peningkatan signifikan pungutan pajak dari kendaraan bermotor. Sebelum samsat online diterapkan, hasil pungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mencapai Rp44,089 miliar, sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar Rp46,700 miliar. Dua bulan setelah sistem online diberlakukan, berdasarkan catatan bulan Mei 2011, hasil pungutan PKB mencapai Rp46,890 miliar, sementara pungutan BBNKB tembus angka Rp61,640 miliar. Jadi, masing-masing item ada peningkatan sekitar Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar. Secara keseluruhan, hingga akhir tahun 2011 realisasi pemasukan dari PKB mencapai Rp574,395 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp545,301 miliar. Realisasi pungutan BBNKB tembus angka Rp714,860 miliar, melampaui target sebesar Rp587,095 miliar.
Dalam pelaksanaan layanan samsat online ini peranan masyarakat atau wajib pajak sangat penting. Hal ini dikarenakan wajib pajak merupakan kunci dimana samsat online tersebut dapat berjalan dengan baik. Tetapi pada kenyataannya perilaku dan budaya yang sering terjadi adalah dalam hal ini para calo masih berperan dalam hal seperti ini. Agar pelaksanaan program samsat online ini dapat lebih meningkat dan optimal, maka memang diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah harus lebih giat lagi melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar masyarakat semua tahu mengenai samsat online dan tidak gaptek (gagap teknologi). Sosialisasi peningkatan perangkat-perangkat infrastruktur untuk kebutuhan e-government harus lebih ditingkatkan. Selain itu, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dan menanggapi dengan positif program samsat online ini dengan rutin membayar pajak kendaraaan bermotor mereka, dan tidak melalui calo.






  








REFERENSI

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Joko, widodo. 2001.  Good Governance Telaah Dari Dimensi: Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otoda. Surabaya : Insan Cedikia
Moenir H.A.S. 1992. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Miftah, Thoha. 2008. Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi. Jakarta: Kencana Prenada Madia Group
Nomensen, Sinamo. 2010. Hukum Administrasi Negara Suatu Kajian Keritis Tentang Birokrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung: Pustaka Setia
Skripsi Affandi, Ahmad. 2008.  Efektifitas Pelayanan Publik oleh Kantor Bersama SAMSAT Mojokerto Melalui Samsat Link. Malang : Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum
http://www.bisnisbali.com/2011/05/20/news/otomotif/d.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.50 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.35 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_administrasi_manunggal_satu_atap. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.50 WIB
http://keuanganinvestasi.blogspot.com/2012/02/terobosan-pemprov-bali-dengan-samsat.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
http://metrobali.com/2012/06/13/penerapan-e-government-di-bali-masih-berstatus-pilot-project/. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
http://jokowaluyomagetan.blogspot.com/2011/07/menuju-good-governance-melalui-e-gov.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.35 WIB
[2] Roger H Soltau. Dalam Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik, hlm. 48
[3] http://www.bisnisbali.com/2011/05/20/news/otomotif/d.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.50 WIB
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_administrasi_manunggal_satu_atap. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.50 WIB
[5] http://keuanganinvestasi.blogspot.com/2012/02/terobosan-pemprov-bali-dengan-samsat.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
[6] Muliarta, I Nengah. “Penerapan E-Goverment di Bali masih Berstatus Pilot Project”.  metrobali.com. http://metrobali.com/2012/06/13/penerapan-e-government-di-bali-masih-berstatus-pilot-project/. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
[7] Moenir H.A.S, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 1992, hlm.16
[8] Joko widodo, 2001, Good Governance telaah dari dimensi: Akuntabilitas dan kontrol Birokrasi pada era Desentralisasi dan Otoda, Surabaya : Insan cedikia, hlm 269
[9] Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur ; Buku Saku Pemungutan PKB dan BBN-KB Penerbit Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur 2006 hlm 7. Dalam Affandi, Ahmad. 2008.  Efektifitas Pelayanan Publik oleh Kantor Bersama SAMSAT Mojokerto Melalui Samsat Link. Malang : Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum
[10] http://keuanganinvestasi.blogspot.com/2012/02/terobosan-pemprov-bali-dengan-samsat.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB  
[11] Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi, Kencana Prenada Madia Group, Jakarta, 2008, Hlm. 1-2
[12] Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara Suatu Kajian Keritis Tentang Birokrasoi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010, Hlm. 141
[13] Undang-undang Nomor 32 tentang pemerintahan daerah pasal 1 angka 2.
[14] Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung: Pustaka Setia.
[15] Muliarta, I Nengah. “Penerapan E-Goverment di Bali masih Berstatus Pilot Project”.  metrobali.com. http://metrobali.com/2012/06/13/penerapan-e-government-di-bali-masih-berstatus-pilot-project/. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
[16] http://jokowaluyomagetan.blogspot.com/2011/07/menuju-good-governance-melalui-e-gov.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
[17] http://www.bisnisbali.com/2011/05/20/news/otomotif/d.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.50 WIB
[18] Dikutip dalam diskusi di Wisma Sabha Utama kantor Gubernur Bali, pada tanggal 21 Mei 2013 bersama pejabat pemeritnah Bali.
[19] Rosidin, Utang. Otonomi daeran dan Desentralisasi. 2010. Hal 183

0 komentar:

Posting Komentar