Senin, 04 November 2013

Politik dan Bahasa

Politik dan Bahasa

·         Besar kekuatan bahasa dalam kehidupan politik
 kekuatan bahasa dalam kehidupan politik sangat besar, karena siapapun yang menguasai bahasa akan mempunyai kekuasaan. Bahasa digunakan dalam bidang politik supaya membuat kesan yang dapat dipercaya baik untuk politikus tersendiri maupun seluruh partai politik. Bahasa juga alat yang paling penting untuk menyebarkan pesan politik kepada masyarakat. Bahasa bisa mengubah cara yang orang-orang pikir. Lewat propaganda pemerintah atau media massa yang menguasai pendapat umum, atau di sisi lain lewat bahasa perlawanan digunakan aktivis-aktivis,

·         Alasan pemahaman bahasa sangat dibutuhkan dalam politik
Pemahaman bahasa sangat dibutuhkan dalam politik karena bahasa dapat digunakan sebagai alat dalam berpolitik, alat yang bisa digunakan untuk menbujuk, memberitahu dan mencela. Hal ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah menyakinkan masyarakat tentang kebijaksanaannya, dan juga bagaimana masyarakat menanggapi keputusan itu.  Bahasa sangat penting dalam politik, sebagai aspek yang kuat sekali, juga terbuka, bisa digunakan baik oleh orang yang berkuasa maupun orang biasa yang melawannya. Alasan mengapa bahasa begitu kuat pengaruhnya adalah karena bahasa bisa merubah pendapat orang. Bahasa bisa digunakan untuk mendalangi masyarakat, terutama dalam bidang politik sebab pidato atau argumen yang bagus bisa menyakinkan penduduk khalayak tentang isu-isu penting.

·         Tokoh pemikir bahasa dan politik
-          Tokoh pemikir bahasa
·         Robin Dunbar, 1996 : “Language evolved as an ultra-efficient means of distinguishing allies from enemies and of rooming allies and potential allies”. (Bahasa berkembang sebagai ultra-efisien berarti sekutu membedakan dari musuh dan sekutu sekamar dan sekutu potensial.)
·         Jean-Louis Dessalles, 2000 : “We humans speak because a fortuitous change profoundly modified the social organisation of our ancestors. In order to survive and procreate they found themselves needing to form coalitions of a considerable size. Language then appeared as a means for individuals to display their value as members of a coalition”. (Kita manusia berbicara karena perubahan kebetulan sangat dimodifikasi organisasi sosial nenek moyang kita. Dalam rangka untuk bertahan hidup dan berkembang biak mereka menemukan diri mereka perlu untuk membentuk koalisi dengan ukuran yang cukup besar. Bahasa kemudian muncul sebagai sarana bagi individu untuk menampilkan nilai mereka sebagai anggota koalisi).
·         Aristoteles, 1885: “Hence it is evident that the state is a creation of nature, and that man is by nature a political animal … Now, that man is more of a political animal than bees or any other gregarious animals is evident. Nature, as we often say, makes nothing in vain, and man is the only animal whom she has endowed with the gift of speech”. (Oleh karena itu jelas bahwa negara adalah ciptaan alam, dan bahwa manusia adalah dengan sifat binatang politik ... Sekarang, pria yang lebih dari hewan politik daripada lebah atau hewan lainnya adalah suka hidup berkelompok jelas. Alam, seperti yang kita sering mengatakan, tidak membuat sia-sia, dan manusia adalah satu-satunya hewan yang ia telah dianugerahi dengan karunia berbicara).
·         John E. Joseph, 2006 : “It is concerned with how we use language to organise our social existence, at any level from the family up to that of the state, and also with how this activity shapes the way we conceive of the language itself”. (Hal ini berkaitan dengan bagaimana kita menggunakan bahasa untuk mengatur keberadaan sosial kita, pada setiap tingkat dari keluarga sampai ke negara, dan juga dengan bagaimana kegiatan ini membentuk cara kita memahami bahasa itu sendiri).

-          Tokoh pemikir politik diantaranya : Aristoteles : Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke : Kekuasaan politik, menurut Locke, adalah suatu keadaan alamiah (state of nature) yang di dalamnya terdapat hukum alam yang tidak lain adalah hukum Tuhan yang mengatur keadaan alamiah, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli : Tujuan utama berpolitik bagi penguasa adalah mengamankan kekuasaan yang ada pada tangannya. Baginya, politik dan moralitas merupakan dua bidang yang terpisah, dan tidak ada hubungan satu dengan yang lain. Dalam urusan politik, tidak ada tempat membicarakan masalah moral. Hanya satu hal yang penting ialah bagaimana meraih sukses dengan memegang kekuasaan. Kaidah etika politik alternatif bagi Machiavelli adalah: tujuan berpolitik adalah memperkuat dan memperluas kekuasaan, Rousseau, Samuel P Hunrington, Thomas Hobbes : Politik, yang adalah refleksi atas institusi-institusi social, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage, Harold Laswell : Politik menyangkut “who gets what, when, and how”, Miriam Budiardjo : Politik adalah bermacam-macam kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yg menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.

·         Hubungan antara bahasa dan politik
Bahasa merupakan salah satu alat politik yang saling mempengaruhi. Bahasa digunakan untuk membuat kesan baik pada satu kalangan politikus maupun partai politik. sebagai seseorang yang terjun ke dunia politik, diharapkan bahasa yang baik dan benar yang dipakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sudah terlalu banyak bahasa-bahasa yang tidak sesuai atau singkatan untuk mencari simpatisan. Politik juga mempengaruhi bahasa karena banyak kata atau ungkapan baru yang dikenalkan bidang politik dan ada suatu kata-kata yang artinya dirubah kata digunakan pemerintah. Bahasa digunakan dalam bidang politik untuk banyak alasan dan dalam bermacam-macam cara. Bahasa bisa digunakan baik orang dalam politik atau luar struktur politik utama. Oleh karena itu, bahasa adalah terpenting dalam politik yang diperoleh kebanyakan orang.








Sekuler, sekularisasi, sekularisme
Jose Cassanova

Tulisan ini merupakan review mengenai sekuler, sekularisasi, dan sekularisme menurut Jose Cassanova dalam buku Rethinking Secularism. Berfikir mengenai sekularisme mengharuskan kita mengingat perbedaan dasar antara “sekuler’’ sebagai kategori epistemik yang modern, “sekularisasi” sebagai konseptualisasi analitis proses sejarah dunia modern, dan “sekularisme” sebagai pandangan dunia dan ideologi. Sekuler telah menjadi sentral modern kategori teologis-filosofis, hukum-politik, dan budaya-antropologi untuk membangun, menyusun, memahami, dan mengalami alam atau kenyataan dibedakan dari agama.
Sekularisasi biasanya mengacu pada aktual atau dugaan empirik sejarah, pola transformasi, dan membedakan agama dan sekuler ( negara, ekonomi, ilmu pengetahuan, seni, hiburan, kesehatan, dan kesejahteraan, dan lain-lain) bidang kelembagaan dari awal modern untuk masyarakat kontemporer. Dalam ilmu-ilmu sosial, terutama dalam sosiologi, teori umum sekularisasi dikembangkan yang dikonseptualisasikan pada pertama kali secara modern di Eropa dan kemudian kian mengglobal transformasi sejarah sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan manusia dan sosial teleologis dan progresif umum dari primitif “sakral”, untuk modern “sekuler”. Tesis dari penurunan dan privatisasi agama dalam dunia modern menjadi komponen utama dari teori sekularisasi. Tesis sekularisasi mengarah pada keyakinan bahwa ketika masyarakat berkembang, terutama melalui modernisasi dan rasionalisasi, agama kehilangan kekuasaannya di semua aspek kehidupan sosial dan pemerintahan.
            Sekularisme mengacu secara lebih luas untuk berbagai macam pandangan dunia modern yang sekuler dan ideologi yang mungkin secara sadar diadakan dan secara eksplisit diuraikan dalam filsafat sejarah dan ideologi normatif proyek negara, dalam proyek-proyek modernitas dan budaya program, atau sebaliknya. Hal itu dapat dilihat sebagai rezim pengetahuan epistemik yang mungkin dimiliki atau diasumsikan fenomenologis sebagai struktur normal diambil untuk diberikan pada kenyataan modern. Selain itu, sekularisme yang modern juga datang dalam berbagai bentuk sejarah, dalam hal model normatif yang berbeda pemisahan hukum konstitusional negara sekuler dan agama, atau dalam istilah dari berbagai jenis perbedaan kognitif antara ilmu pengetahuan, filsafat, dan teologi, atau dalam hal model yang berbeda dari perbedaan praktis antara hukum, moralitas, dan agama, dan sebagainya. Artinya Sekularisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.

a)      Sekuler
Sekuler sering dianggap hal yang berlainan dengan agama. Pada zaman modern pengertian sekuler mencakup keseluruhan realitas, dalam arti menggantikan agama. Sekuler telah datang dan dirasakan sebagai relitas alami tanpa agama. Teori sekularisasi telah muncul sebagai konsepsi jelas dari proses pembeda dan pembebasan sekuler dari agama, dipahami sebagai proses dunia-historis yang universal, sementara pandangan dunia sekuler berfungsi sebagai penjelasan pembenaran dari inversi paradoks dalam hubungan dari agama dan sekuler, membenarkan tidak hanya keunggulan sekuler atas agama tetapi juga menggantikan agama dengan sekuler.
Setiap diskusi tentang sekuler harus dimulai dengan pengakuan bahwa hal itu muncul pertama sebagai kategori teologis Kristen Barat yang tidak memiliki padanan dalam tradisi agama lain atau bahkan dalam kekristenan Timur. Kata sekuler pada awalnya merupakan bahasa latin yaitu saeculum yang berarti waktu yang tidak terbatas. Tapi akhirnya, itu menjadi salah satu istilah dari agama / sekuler, yang bertugas untuk menyusun realitas spasial dan temporal seluruh Kristen abad pertengahan ke dalam sistem biner klasifikasi memisahkan dua dunia, dunia religius-spiritual-sakral keselamatan dan dunia sekuler-temporal-profan. Oleh karena perbedaan antara "agama" atau pendeta, yang menarik diri dari dunia ke biara-biara untuk menjalani hidup kesempurnaan Kristen, dan "sekuler" ulama, yang tinggal di dunia bersama dengan kaum awam.
Dalam arti teologis aslinya, untuk sekularisasi dimaksudkan untuk "membuat duniawi," untuk mengkonversi orang agama atau hal yang menjadi sekuler. Ini adalah makna teologis asli Kristen istilah "sekularisasi" yang dapat berfungsi, namun, sebagai metafora dasar proses sejarah sekularisasi Barat. Bahkan, proses sejarah sekularisasi perlu dipahami sebagai reaksi khusus pada dualisme penataan Kristen abad pertengahan, sebagai upaya untuk menjembatani, menghilangkan, atau melampaui dualisme antara agama dan dunia sekuler. Untuk tingkat tertentu, ini merupakan salah satu hasil akhir yang mungkin dari proses sekularisasi, dari upaya untuk mengatasi dualisme antara agama dan sekuler, dengan membebaskan diri dari komponen agama.
Dalam karya terbarunya A secular Age, Charles Taylor telah mengkonstruksi proses dimana pengalaman fenomenologis tentang apa yang ia sebut sebagai "immanent frame" menjadi bentuk sebagai konstelasi yang saling perintah kosmis, sosial, dan moral dibedakan modern. Ketiganya yaitu perintah-kosmik, sosial, dan moral-dipahami sebagai perintah sekuler murni imanen, tanpa transendensi dan berfungsi etsi Deus non daretur, yang berarti "seolah-olah tuhan tidak akan ada.” Taylor ingin mengatakan bahwa pengalaman hidup yang terjadi pada kita mempengaruhi keimanan kita. Naturalisasi "ketidakpercayaan" atau "non-agama" sebagai kondisi manusia normal dalam masyarakat modern sesuai dengan asumsi teori dominan sekularisasi, yang telah mendalilkan penurunan progresif keyakinan dan praktik keagamaan dengan meningkatnya modernisasi, sehingga semakin modern suatu masyarakat maka akan semakin sekuler dan menjadi kurang religius.
Sekularisasi dalam arti kedua istilah "sekuler," yang menjadi "tanpa agama," tidak terjadi secara otomatis sebagai akibat dari proses modernisasi atau bahkan sebagai hasil dari konstruksi sosial bingkai iman diri tertutup, namun perlu dimediasi fenomenologis oleh beberapa pengalaman sejarah tertentu lainnya. Di zaman sekarang ini kita mengenal istilah negara sekuler, yang berarti negara netral dalam urusan beragama, negara membebaskan hak beragama pada setiap masyarakatnya. Negara sekuler mencegah agama ikut campur dalam masalah pemerintahan, dan mencegah agama menguasai pemerintah atau kekuatan politik.

b)     Sekularisasi
Dalam buku Public Religion in The Modern World, sekularisasi terbagi menjadi tiga komponen atau sub tesis berbeda dan belum tentu saling terkait, yaitu:
1.      Teori diferensiasi kelembagaan yang disebut bola sekuler, seperti negara, ekonomi, dan ilmu pengetahuan, dari lembaga dan norma agama.
2.      Teori penurunan progresif keyakinan dan praktik keagamaan seiring tingkat modenisasi, dan
3.      Teori privatisasi agama sebagai prasyarat politik sekuler dan demokrasi modern.
Di Eropa ketiga proses atau sub tesis ini dapat dilihat sebagai komponen intrinsik terkait proses teleologis umum tunggal sekularisasi dan modernisasi, bukan sebagai kontingen perkembangan tertentu. Sedangkan di Amerika Serikat terjadi sebaliknya, proses paradigma diferensiasi sekuler tidak disertai oleh proses penurunan agama atau dengan kurungan agama ke ruang privat. Proses modernisasi dan demokratisasi dalam masyarakat Amerika Serikat sering disertai dengan kebangunan rohani, dan dinding pemisah antara gereja dan gereja, meskipun jauh lebih ketat dari yang didirikan di sebagian besar masyarakat Eropa tidak berarti pemisahan agama dan politik menjadi kaku.
Dua sub tesis teori sekularisasi yaitu penurunan agama dan privatisasi agama, telah mengalami banyak kritikan dan revisi dalam lima belas tahun terakhir, inti dari tesis, yaitu pemahaman sekularisasi sebagai proses tunggal diferensiasi fungsional dari berbagai bidang kelembagaan sekuler masyarakat modern dari agama, tetap relatif tidak terbantahkan. Selain itu, ketimbang hanya melihat sekularisasi sebagai suatu proses universal umum perkembangan manusia dan masyarakat yang berpuncak pada modernitas sekuler, orang harus mulai dengan pengakuan bahwa istilah "sekularisasi" berasal dari kategori teologis Kristen Barat yang unik, yaitu saeculum tersebut. Sekuler muncul pertama sebagai kategori teologis Kristen barat tertentu, yang sangat berlawanan dengan agama di zaman modern ini.
Peter van der Veer menekankan, pola sekularisasi Barat tidak dapat sepenuhnya dipahami jika seseorang mengabaikan makna penting dari pertemuan kolonial dalam perkembangan Eropa. Setiap pembahasan tentang sekularisasi sebagai proses global harus dimulai dengan pengamatan refleksif bahwa salah satu tren global yang paling penting adalah globalisasi kategori "agama" itu sendiri dan dari klasifikasi biner realitas, "agama / sekuler,". Pertanyaan para ahli agama mengenai sekularisasi mempertanyakan keabsahan agama pada saat yang sama ketika realitas diskursif agama lebih luas dari sebelumnya dan telah megglobal. Namun, memang pada kenyataannya orang-orang pada zaman modern sekarang ini kurang religius dibandingkan dengan mereka di masa lalu. Agama sebagai realitas diskursif, memang, sebagai kategori abstrak dan sebagai sistem klasifikasi realitas, digunakan oleh individu modern serta oleh masyarakat modern di seluruh dunia, oleh agama maupun oleh pemerintah sekuler , telah menjadi fakta sosial global tak terbantahkan.
Perdebatan mengenai batasan yang tepat antara agama dan sekuler masih terjadi. Beberapa paham mengenai sekularisme beragam dan beberapa mengenai bentuk resistensi fundamentalis agama kepada mereka yang sekuler. Sebagai contoh, Amerika, Perancis, sekularisme Turki, India, dan China, untuk menyebutkan hanya beberapa mode paradigmatik dan khas menggambar batas-batas antara agama dan sekuler, tidak hanya mewakili pola yang sangat berbeda dari pemisahan negara sekuler dan agama, tetapi juga model yang sangat berbeda dari peraturan negara dan manajemen agama dan pluralisme agama dalam masyarakat. Setiap apa yang disebut agama fundamentalis gerakan-Amerika Protestan, Yahudi, Islam, Hindu, dan sebagainya selain internal plural dan beragam, merupakan respon tertentu dengan cara-cara tertentu menggambar batas-batas antara agama dan sekuler.
Istilah fundamentalisme dikenal pertama kali bersamaan dengan munculnya gerakan Kristen Protestan di Amerika Serikaat pada awal abad ke duapuluh dalam usahanya melawan pengaruh modernisasi (Jaenuri, 2004: 71). Untuk pertama kalinya, istilah fundamentalisme muncul dalam The Shorter Oxford English Dictionary pada 1923, setelah terbit duabelas risaah teologis yang berjudul The Fundamentalis: Atestimony to the truth (1905-1915), tulisan dalam risalah ini menggunakan pendekatan scientifull clerical dari ahli-ahli teologi protestan terhadap studinya tentaang injil (Syarkun, Ghorara, 2004: 440).[1]
Menurut Abdurrahman Wahid (1999) fundamentalisme merupakan pencarian prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat yang sesuai dengan ajaran agama islam. Ini harus dibedakan dari keinginan untuk mendasarkan kehidupan secara inspiratif dalam kehidupan bermasyarakat. Dari ajaran-ajaran agama, dicari prinsip-prinsip pengaturan kehidupan bermasyarakat. Pendirian yang inspiratif dari seseorang itulah yang disebut sebagai pencarian prinsip-prinsip pengaturan hidup masyarakat dari agama yang dipeluk seseorang. (Wahid, 1999: 48)[2]
Agama dan sekuler saling dibentuk melalui perjuangan sosial politik dan politik budaya. Tidak mengherankan, di mana-mana orang menemukan juga beragam resistensi upaya untuk memaksakan setiap pola tertentu lainnya sekularisasi sebagai model, teleologis yang universal Eropa. Memang, jika kita menemukan bahwa pola Eropa sekularisasi tidak hanya direplikasi baik dalam "Kristen" Amerika Serikat atau Katolik Amerika Latin, apalagi harus mengharapkan bahwa mereka akan secara sederhana direproduksi dalam peradaban non-Barat lainnya. Sekularisasi menjadi sangat bermasalah setelah dikonseptualisasikan dalam cara Eurocentric sebagai proses universal pembangunan masyarakat manusia yang progresif dari "kepercayaan" untuk "ketidakpercayaan" dan dari "agama" tradisional ke modern "sekularitas" dan setelah itu kemudian ditransfer agama-agama dunia lain dan daerah peradaban lain dengan dinamika yang sangat berbeda dari strukturasi dari hubungan dan ketegangan antara agama dan dunia atau antara transendensi dan imanensi kosmologis duniawi. Pola Eropa umumnya adalah salah satu dari sekularisasi (yaitu, diferensiasi sekuler) dan "agama" penurunan (yaitu, penurunan religiusitas gereja dan hilangnya kekuasaan dan otoritas gerejawi). Tetapi pola Amerika adalah salah satu dari sekularisasi dikombinasikan dengan pertumbuhan agama dan kebangunan rohani.

c)      Sekularisme
Sekularisme dapat merujuk untuk berbagai macam paandangan dunia modern dan ideologi mengenai agama. Sekularisme juga mengacu pada proyek yang berbeda normatif ideologis negara, serta kerangka hukum konstitusional yang berbeda dari pemisahan negara dan agama dan model yang berbeda dari diferensiasi agama, etika, moralitas, dan hukum. Perbedaan analitis antara sekularisme sebagai doktrin kenegaraan dan sekularisme sebagai ideologi sangat diperlukan.
Dengan sekularisme sebagai prinsip tata negara, kita dapat mengerti hanya beberapa prinsip pemisahan antara otoritas agama dan politik, baik demi netralitas negara vis-à-vis masing-masing dan semua agama, atau demi melindungi kebebasan hati nurani setiap individu, atau demi memfasilitasi akses yang sama bagi semua warga negara, agama serta religius, partisipasi demokratis. Doktrin kenegaraan untuk menetapkan segala substantif "teori," positif atau negatif, "agama.” Saat negara memegang eksplisit konsepsi tertentu "agama," seseorang memasuki ranah ideologi. Orang bisa berargumen bahwa sekularisme menjadi ideologi mengenai agama. Ini adalah asumsi bahwa "agama," secara abstrak, adalah hal yang memiliki esensi atau yang menghasilkan efek tertentu dan dapat diprediksi merupakan karakteristik yang mendefinisikan sekularisme modern.
Amerika serikat atau di sebagian besar masyarakat postcolonial non-barat, proses modernisasi tampaknya tidak disertai dengan proses penurunan agama. Sebaliknya, mereka bisa disertai dengan kebangkitan agama. Namun, sebenarnya Amerika berbohong kepada lembaga survei, mereka membesar-besarkan religiusitas mereka, mengaku pergi ke gereja lebih sering daripada yang sebenarnya mereka lakukan. Sekularisasi modern telah bekerja di Amerika Serikat.
Menurut ISSP survei opini publik tahun 1998, mayoritas orang Eropa, lebih dari dua-pertiga dari penduduk di setiap negara Eropa Barat berpandangan bahwa agama "tidak toleran." Karena orang tidak mungkin tegas mengakui intoleransi mereka sendiri, seseorang dapat berasumsi bahwa mengungkapkan pendapat seperti itu, Eropa berpikir untuk orang lain "agama" atau, sebaliknya, menyajikan memori retrospektif selektif agama masa lalu mereka sendiri, yang mereka menganggap diri mereka untungnya telah terlalu besar. Hal ini bahkan lebih bermakna bahwa mayoritas penduduk di setiap negara Eropa barat, dengan pengecualian yang signifikan dari Norwegia dan Swedia berpandangan bahwa "agama menciptakan konflik." 
sekularisme sebagai norma demokrasi diduga preskriptif atau sebagai persyaratan fungsionalis masyarakat dibedakan modern dan lebih pada analisis historis komparatif kritis berbagai jenis sekularisme yang muncul dalam proses pembentukan negara modern. Sebagai doktrin kenegaraan, setiap bentuk sekularisme memerlukan dua prinsip, yang juga ditangkap oleh klausa ganda dari Amandemen Pertama Konstitusi AS, yaitu, prinsip pemisahan (yaitu, "tidak ada pembentukan") dan prinsip peraturan negara agama dalam masyarakat (yaitu, "latihan bebas"). Ini adalah hubungan antara dua prinsip yang menentukan bentuk khusus sekularisme dan afinitas dengan demokrasi.
Sekularisme merupakan paham tertutup yang menganut dan memutlakkan nilai-nilai sekuler. Mungkin secara singkat dapat dijelaskan bahwa sekuler merupakan pembebasan manusia dari agama yang mengatur segalanya. Sekuler dibedakan menjadi sekularisasi dan sekularisme. Berdasarkan cerita diatas, perdebatan mengenai sekuler ini telah terjadi sejak lama. Dari mulai sejarahnya yang sekarang menghadapi masa modern, dan perdebatan yang terjadi yang melatarbelakangi agama. Ketika segalanya dapat diungkapkan dengan logika atau akal maka kepercayaan terhadap agama atau sesuatu yang gaib akan berkurang. Namun, sampai saat ini masih ada beberapa hal yang belum dapat diungkapkan hanya dengan akal saja.


Daftar Pustaka

Casanova, Jose. The Secular, Secularization, Secularism, dalam Calhoun, Craig, Mark Juergensmeyer, dan Jonathan van Antwerpen. 2011. Rethinking Secularism. New York: Oxford University Press. 
Rufaidah, Any, Edi Purwanto, dan L. Riansyah. 2008. Agama dan Demokrasi. Malang: Averroes press.



[1] Rufaidah, Any dkk. 2008. Agama dan Demokrasi. Malang: Averroes press. Hal 5
[2] Ibid Hal 7

Minggu, 03 November 2013

Implementasi Program Samsat Online Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Menuju Good Governance di Provinsi Bali



A.    Pendahuluan
Masyarakat merupakan suatu komponen penting dalam suatu negara, karena salah satu syarat agar suatu negara dapat dibilang negara adalah dengan terdapatnya masyarakat didalamnya. Suatu negara dapat dibilang maju apabila masyarakat didalamnya hidup dengan tentram dan sejahtera. Oleh karena itu, untuk mewujudkan masyarakat yang demikian diperlukan sistem pemerintahan yang dapat memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakatnya. Pelayanan publik kepada masyarakat merupakan salah satu tugas dan fungsi penting pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahannya untuk menuju pemerintahan yang baik (good governance). Pelayanan publik merupakan unsur yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas.
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah mempunyai fungsi memberikan pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, dan dapat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya dalam mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan professional.
Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.[2] Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang tentang otonomi daerah telah memberikan kewenangan secara proporsional yang semakin luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk mengatur pembagian, pemanfaatan sumber daya, serta kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang bersifat khusus maupun umum sesuai dengan prinsip-prinsip demokratisasi, peningkatan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang dimiliki masing-masing daerah. Salah satu indikiator terpenting dalam keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah adalah dengan mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik yang baik, transparan, akuntabel,  dan professional. Otonomi daerah sendiri diatur berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004.     
   Perlu kita ketahui sebelumnya, bahwa hampir di setiap wilayah indonesia kemacetan terus terjadi. Kemacetan tidak hanya terjadi di Ibukota Jakarta saja, tetapi hampir di setiap wilayah di Indonesia. Salah satu faktor penyebab terjadinya kemacetan di beberapa tempat dikarenakan banyaknya penduduk Indonesia yang menggunakan kendaraan-kendaraan pribadi, khususnya motor yang tak terhitung jumlahnya. Semakin banyak pengguna kendaraan bermotor maka akan semakin banyak pula wajib pajak yang harus membayar pajak atas kendaraan mereka. Seperti halnya di Bali, dalam lima tahun terakhir, jumlah kendaraan bermotor di Bali naik tajam hingga hampir dua kali lipat. Jika pada 2006 jumlah kendaraan di Bali sebanyak 1,58 juta pada awal 2011 telah mencapai 2,35 juta unit.[3] Akibatnya, pelayanan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terhadap wajib pajak juga semakin tinggi. Banyaknya masyarakat yang wajib pajak membuat pelayanan samsat menjadi lama dan tidak optimal. Diperlukan suatu inovasi baru untuk meningkatkan pelayanan dari samsat terhadap masyarakat wajib pajak. Perkembangan teknologi informasi telah memberikan satu titik cerah terhadap penyelesaian masalah tersebut. Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis online web services (eSAMSAT) atau bisa disebut dengan SAMSAT online menjadi salah satu Solusi. Salah satu pemerintah daerah yang telah menerapkan samsat online tersebut dan dianggap telah berhasil menerapkannya adalah pemerintah Bali.
Samsat merupakan suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Kantor bersama SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan salah satu tempat pelayanan publik yang menangani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang akan selalu berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan masyarakat yang selalu menuntut adanya peningkatan pelayanan publik.
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero). Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK, Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.[4]
Samsat online atau berjaringan ini adalah memudahkan warga masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, yakni dengan pelayanan ini warga masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan cukup mendatangi kantor samsat terdekat. Terobosan Gubernur pemprov Bali Made Mangku Pastika tentang kebijakan samsat online bertujuan agar masyarakat lebih mudah untuk melakukan kewajiban mengurus perpanjangan/pengesahan STNK, membayar pajak maupun SWDKLLJ di kantor samsat mana saja yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Penerapan samsat online ini juga bertujuan untuk membatasi ruang gerak calo, mencegah kebocoran dan meningkatkan PAD.
Data yang diungkap Dispenda Bali, sejak samsat sistem online diberlakukan per 31 Maret 2011, terjadi peningkatan signifikan pungutan pajak dari kendaraan bermotor. Sebelum samsat online diterapkan, hasil pungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mencapai Rp44,089 miliar, sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar Rp46,700 miliar. Dua bulan setelah sistem online diberlakukan, berdasarkan catatan bulan Mei 2011, hasil pungutan PKB mencapai Rp46,890 miliar, sementara pungutan BBNKB tembus angka Rp61,640 miliar. Jadi, masing-masing item ada peningkatan sekitar Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar. Secara keseluruhan, hingga akhir tahun 2011 realisasi pemasukan dari PKB mencapai Rp574,395 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp545,301 miliar. Realisasi pungutan BBNKB tembus angka Rp714,860 miliar, melampaui target sebesar Rp587,095 miliar. Pada 2012 ini, Pemprov Bali menetapkan target PKB sebesar Rp616,361 miliar, BBNKB sebesar Rp753,867 miliar. Hingga pertengahan Februari ini, PKB telah terealisasi sebesar 9,46 persen atau mencapai Rp60,526 miliar, sementara BBNKB terealisasi 11,27 persen atau sekitar Rp84,954 miliar lebih.[5] Samsat online merupakan inovasi untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan publik yang berlandaskan atas Electronic Government (E-Government) dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).



B.     Permasalahan
Berdasarkan dari pendahuluan yang telah dipaparkan di atas, penerapan samsat online khususnya di Bali sangat menarik untuk dikaji. Keindahan wisata bali membuat banyaknya masyarakat yang tertarik untuk datang dan menetap di Bali. Banyaknya masyarakat di Bali juga secara otomatis berdampak pada kebutuhan berkendara setiap orang, yang akhirnya membuat populasi kendaraan, khususnya motor di Bali menjadi banyak. Semakin banyak pengguna kendaraan bermotor maka akan semakin banyak pula wajib pajak yang harus membayar pajak atas kendaraan mereka. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan pajak kendaraan yang terus meningkat, pemprov bali menerapkan terobosan atau inovasi kebijakan samsat online.
  Kebijakan samsat online merupakan inovasi yang berlandaskan atas dasar Electronic Government (E-Government) yang pada dasarnya merupakan penyederhanaan praktek pemerintah dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan E-Government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good governance). Gubernur Bali Made Mangku Pastika mulai mencoba untuk mengimplementasikan e-government sebagai usaha peningkatan pelayanan pada masyarakat. Langkah awal penerapan e-government secara bertahap dilakukan melalui program absen sidik jari, Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) online, samsat online, jaringan internet dan sebagainya.[6] Dalam hal ini, fokus kajian adalah mengenai samsat online di Bali. Khususnya, bagaimana implementasi kebijakan samsat online dalam meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat di Bali.  

C.    Pembahasan
C.1 Tinjauan Pustaka
            Pengertian pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan sebagai kegiatan atau usaha melayanai kebutuhan orang lain. Sedangkan melayani adalah membantu menyiapkan atau mengurus segala sesuatu yang dibutuhkan orang lain. Menurut Moenir, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia berusaha, baik melalui aktivitas sendiri maupun secara tidak langsung melalui aktivitas orang lain. Aktivitas adalah suatu proses penggunaan akal, pikiran, panca indera dan anggota badan dengan atau tanpa alat bantu yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang di inginkan baik dalam bentuk barang maupun jasa, proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas yang langsung inilah yang dinamakan pelayanan.[7]
            Di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 / KEP/ M.PAN/7/2003, Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara pelayanan adalah instansi pemerintah dimana penyelenggara pelayanan publik tersebut mempunyai tugas atau fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan jasa pelayanan. Pelayanan publik juga diartikan sebagai segala bentuk kegiat pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan BUMN / Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]
       Asas-asas pelayanan publik yang baik adalah :
a.       Transparansi bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b.      Akuntabilitas dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c.       Kondisional sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
d.      Partisipatif mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
e.       Kesamaan hak tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
f.       Keseimbangan hak dan kewajiban Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Prinsip-prinsip Pelayanan Publik.
Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Pelayanan publik antara lain:
a.       Kesederhanaan Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
b.      Kejelasan. Artinya dalam pelayanan publik harus jelas mengenai persyaratan teknis dan administrasi pelayanan publiknya, Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan /sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik serta kejelasan dalam hal rincian biaya pelayanan publik dantata cara pembayarannya.
c.       Kepastian Waktu Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d.      Akurasi Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
e.       Keamanan Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
f.       Tanggung Jawab Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
g.      Kelengkapan sarana dan prasarana Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).
h.      Kemudahan Akses Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
i.        Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
j.        Kenyamanan Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
Pengaturan pajak juga merupakan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut oleh daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda 2 atau lebih beserta gandengan nya yang disemua jenis jalan-jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar lainnya yang bergerak.[9] Pajak kendaraan ini diatur oleh samsat yang ada di setiap daerah. Bentuk pelayanan publik yang baik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi diantaranya adalah penerapan samsat online di Bali yang merupakan layanan Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ pada Kantor Bersama SAMSAT dengan menggunakan sistem jaringan interkoneksi dan memungkinkan Wajib Pajak melakukan transaksi tanpa terikat pada domisili atau wilayah.
Samsat online diterapkan di Bali pada 31 Maret 2011. Data yang diungkap Dispenda Bali, sejak samsat sistem online diberlakukan per 31 Maret 2011, terjadi peningkatan signifikan pungutan pajak dari kendaraan bermotor. Sebelum samsat online diterapkan, hasil pungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mencapai Rp44,089 miliar, sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar Rp46,700 miliar. Dua bulan setelah sistem online diberlakukan, berdasarkan catatan bulan Mei 2011, hasil pungutan PKB mencapai Rp46,890 miliar, sementara pungutan BBNKB tembus angka Rp61,640 miliar. Jadi, masing-masing item ada peningkatan sekitar Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar. Secara keseluruhan, hingga akhir tahun 2011 realisasi pemasukan dari PKB mencapai Rp574,395 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp545,301 miliar. Realisasi pungutan BBNKB tembus angka Rp714,860 miliar, melampaui target sebesar Rp587,095 miliar. Pada 2012 ini, Pemprov Bali menetapkan target PKB sebesar Rp616,361 miliar, BBNKB sebesar Rp753,867 miliar. Hingga pertengahan Februari ini, PKB telah terealisasi sebesar 9,46 persen atau mencapai Rp60,526 miliar, sementara BBNKB terealisasi 11,27 persen atau sekitar Rp84,954 miliar lebih.[10] Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa penerapan samsat online di Bali dapat dibilang cukup baik karena dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya melalui pungutan pajak dari kendaraan bermotor.



C.2 Pendekatan Teoritik
            Miftah Thoha berpendapat bahwa good governance sebagai tata pemerintahan yang terbuka, bersih, beriwaba, transparan, dan bertanggung jawab.[11] Selanjutnya menurut pendapat Bank Dunia dalam laporannya mengenai ‘Good Governance and Development’ tahun 1992, mengatakan bahwa ‘good governance’ sebagai pelayanan publik yang efisien, sistem pengadilan yang dapat diandalkan, pemerintahan yang bertanggung jawab (accountable) pada publiknya.[12] Oleh karena itu, maka Good governance secara sekilas dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik, atau juga dapat dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintah yang professional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berdasarkan pendapat dari Bank dunia mengenai good governance dapat dikatakan bahwa suatu negara atau daerah yang melakukan pelayanan publik yang baik berarti sedang menuju kea arah good governance atau pemerintahan yang baik. 
            Berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan Republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.[13] Ditinjau dari isi wewenang, pemerintahan daerah otonom menyelenggarakan dua aspek otonom. Pertama, otonomi penuh, yaitu semua urusan dan fungsi pemerintahan yang menyangkut isi substansi ataupun tata cara penyelenggaraan (otonomi). Kedua, otonomi tidak penuh, yaitu daerah hanya menguasai tata cara penyelenggaraan, tetapi tidak menguasai isi pemerintahannya. Urusan ini sering disebut dengan tugas pembantuan (medebewind atau dalam ungkapan lama disebut zelfbestuur).[14] Dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah pasal 1 angka 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan adanya otonomi daerah, diharapkan terciptanya good governance pada setiap daerah. Salah satu instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) adalah melalui penerapan E-Government. Sepertinya hal ini pula yang menjadi landasan gubernur bali Made Mangku pastika menerapkan samsat online di Bali. Dengan adanya otonomi daerah sebagai kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya dan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, maka samsat online merupakan salah satu bentuk program yang berlandaskan atas e-government untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
           
E-government (samsat online di Bali)
Electronic Government (E-Government) pada dasarnya merupakan penyederhanaan praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi. E-Government seakan menjadi jawaban pada era globalisasi untuk mewujudkan pelayanan pemerintahan yang lebih baik, akuntabel dan transparan. Penerapan e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good governance).  Sesuai konsep dasar terdapat dua pengertian dasar dalam e-government. Pertama, bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat maupun kepada pelaku bisnis.  Hal yang lebih penting pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait. Kedua, kegiatan internal pemerintahan dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web, formulir elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet[15].
Manfaat e-gov diantaranya adalah menurunkan biaya administrasi, meningkatkan kemampuan response terhadap berbagai permintaan dan pertanyaan tentang pelayanan publik baik dari sisi kecepatan maupun akurasi, dapat menyediakan akses pelayanan untuk semua departemen atau LPND pada semua tingkatan, memberikan asistensi kepada ekonomi lokal maupun secara nasional, sebagai sarana untuk menyalurkan umpan balik secara bebas, tanpa perlu rasa takut.[16] E-gov juga membuat service pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan. Meningkatkan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat umum, serta untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan.
Kebijakan Samsat online yang ditepkan pemprov bali merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat khususnya dalam hal pelayanan pajak kendaraan. Tingkat kecepatan membayar pajak melalui samsat online jauh lebih tinggi dibandingkan sistem manual. Tingkat kecepatan pelayanan sistem online sekarang cukup 10-15 menit, asalkan persyaratan di tingkat wajib pajak sudah lengkap.
Pemerintah provinsi Bali dalam melaksanakan samsat online tidak mengeluarkan biaya sepeserpun karena dibantu oleh BPD. Semua biaya dikeluarkan BPD yang ditunjuk Gubernur untuk samsat online. Saat ini untuk penggantian plat atau STNK belum bisa dilakukan secara berjaringan, bagi yang ingin mengganti plat atau STNK masih harus tetap mendatangi samsat di lokasi kendaraan tersebut terdaftar, karena memerlukan cek fisik.[17]

C.3 Laporan Hasil Diskusi KKL
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) jurusan Ilmu Politik angkatan 2010, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman dilaksanakan pada tanggal 19-24 Mei 2013. KKL ini bertemakan “E-Government too Good Governance” dengan dua tujuan lokasi, yakni Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Bali. Dua daerah ini merupakan daerah yang telah menerapkan e-governance di dalam sistem pemerintahannya. Namun, pada tulisan ini, saya hanya akan menjelaskan KKL yang berlangsung di Bali.
Pada hari selasa, tanggal 21 Mei 2013 bertempat di Wisma Sabha Utama kantor Gubernur Bali diadakan diskusi antara Pemerintah Provinsi Bali dan mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Jurusan Ilmu Politik angkatan 2010, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman. Sesuai dengan tema KKL e-government too good governance, maka diskusi yang dilakukan diawali dengan pembahasan mengenai Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dianggap baik untuk menuju suatu negara yang demokratis. Otonomi daerah mewajibkan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya agar menjadi lebih baik. Oleh karena itu, maka langkah yang diambil pemerintah provinsi bali untuk menerapkan dan mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang baik diterapkan e-government. 
Program e-government yang diterapkan di pemerintah provinsi Bali bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, mendekatkan pemerintah dengan masyarakat, mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi melalui akses internet, dan mengarahkan menuju akuntabilitas pemerintah melalui saluran pengaduan sms gateway ataupun program sinekrame yang berarti silaturahmi atau sosialisasi gubernur Bali Made Mangku Pastika. Langkah Langkah awal penerapan e-government secara bertahap dilakukan melalui program absen sidik jari, Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) online, samsat online, jaringan internet dan sebagainya. 
Implementasi e-governance bagi pelayanan masyarakat dilakukan pemerintah provinsi Bali melalui program samsat online. Selain sebagai upaya mempercepat pelayanan bagi pembayar pajak kendaraan bermotor, pemberlakuan samsat online juga diharapkan dapat menekan kebocoran penyelewengan serta menekan adanya calo-calo samsat. Samsat online di Bali memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, para menduduk bali yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di samsat mana saja yang ada di seluruh Bali asal kendaraan tersebut memiliki nomor polisi DK atau nomor polisi Bali. Seperti yang dikatakan oleh salah satu anggota pemprov Bali yang ada saat diskusi, bahwa dengan adanya samsat online, maka kendaraan yang bernomor polisi berada di daerah A tetapi pemilik kendaraan tinggal di kota B. Maka, pemilik motor yang ingin membayar pajak motor tidak perlu jauh-jauh datang ke samsat di daerah A tetapi bisa di Samsat yang terdekat di daerah B.[18]

C.4 Analisis Hasil
            Berdasarkan hasil diskusi KKL di Bali, maka penulis mencoba menganalisis permasalahan mengenai pelayanan masyarakat samsat online. Pelayanan publik yang baik merupakan cermin dari suatu pemerintahan yang baik. Samsat online diterapkan di Bali pada 31 Maret 2011 dengan tujuan memudahkan dan mempercepat pelayanan bagi pembayar wajib pajak kendaaraan bermotor. Samsat online juga diharapkan dapat menekan kebocoran penyelewengan serta menekan adanya calo-calo samsat. Meskipun implementasi program samsat online di Bali sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada kekurangan dan hambatan yang diperoleh. Keterbatasan infrastruktur menjadi salah satu kekurangan dan hambatan dari implementasi samsat online. Saat ini untuk penggantian plat atau STNK belum bisa dilakukan secara berjaringan, bagi yang ingin mengganti plat atau STNK masih harus tetap mendatangi samsat di lokasi kendaraan tersebut terdaftar, karena memerlukan cek fisik. Hambatan lainnya adalah masih adanya masyarakat yang gaptek (gagap teknologi) yang tidak tahu bagaimana cara mengakses informasi melalui jaringan online. Oleh sebab itu, gubernur Bali Made Mangku Pastika giat melakukan sinekrame atau silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan gubernur terhadap masyarakat Bali.  
Pada intinya kebijakan samsat online yang berdasarkan e-government ini merupakan peningkatan pelayanan publik untuk merealisasikan terwujudnya good governance. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah daerah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.
Prinsip-prinsip good governance pada dasarnya mengandung nilai yang bersifat objektif dan universal yang menjadi acuan dalam menentukan tolak ukur atau indikator dan ciri-ciri/karakteristik penyelenggaraan pemeerintahan negara yang baik. Prinsip-prinsip good governance dalam praktik penyelenggaraan negara dituangkan dalam tujuah asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.[19] Tujuh asas umum penyelenggaraan negara yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 diantaranya, asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

D.    Kesimpulan
Samsat merupakan suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Kantor bersama SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan salah satu tempat pelayanan publik yang menangani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang akan selalu berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan masyarakat yang selalu menuntut adanya peningkatan pelayanan publik. Samsat online bisa diartikan sebagai sebuah bentuk atau model sistem yang berlandaskan pada kekuatan teknologi digital atau computer yang berbasiskan teknologi informasi publik web service. Samsat online memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.
Samsat online merupakan hal yang dibutuhkan oleh masyarakat wajib pajak disaat carut marutnya pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintahan. Penerapan samsat online di Bali memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak terikat domisisli dan tempat tinggal. Meskipun masih terdapat kekurangan dan kendala dalam implementasi pelayanan samsat online, tetapi pada dasarnya layanan samsat online di Bali telah berjalan cukup baik. Hal ini dapat dilihat pada peningkatan pajak kendaraan bermotor yang diterima.
Data yang diungkap Dispenda Bali, sejak samsat sistem online diberlakukan per 31 Maret 2011, terjadi peningkatan signifikan pungutan pajak dari kendaraan bermotor. Sebelum samsat online diterapkan, hasil pungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mencapai Rp44,089 miliar, sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar Rp46,700 miliar. Dua bulan setelah sistem online diberlakukan, berdasarkan catatan bulan Mei 2011, hasil pungutan PKB mencapai Rp46,890 miliar, sementara pungutan BBNKB tembus angka Rp61,640 miliar. Jadi, masing-masing item ada peningkatan sekitar Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar. Secara keseluruhan, hingga akhir tahun 2011 realisasi pemasukan dari PKB mencapai Rp574,395 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp545,301 miliar. Realisasi pungutan BBNKB tembus angka Rp714,860 miliar, melampaui target sebesar Rp587,095 miliar.
Dalam pelaksanaan layanan samsat online ini peranan masyarakat atau wajib pajak sangat penting. Hal ini dikarenakan wajib pajak merupakan kunci dimana samsat online tersebut dapat berjalan dengan baik. Tetapi pada kenyataannya perilaku dan budaya yang sering terjadi adalah dalam hal ini para calo masih berperan dalam hal seperti ini. Agar pelaksanaan program samsat online ini dapat lebih meningkat dan optimal, maka memang diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah harus lebih giat lagi melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar masyarakat semua tahu mengenai samsat online dan tidak gaptek (gagap teknologi). Sosialisasi peningkatan perangkat-perangkat infrastruktur untuk kebutuhan e-government harus lebih ditingkatkan. Selain itu, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dan menanggapi dengan positif program samsat online ini dengan rutin membayar pajak kendaraaan bermotor mereka, dan tidak melalui calo.






  








REFERENSI

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Joko, widodo. 2001.  Good Governance Telaah Dari Dimensi: Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otoda. Surabaya : Insan Cedikia
Moenir H.A.S. 1992. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Miftah, Thoha. 2008. Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi. Jakarta: Kencana Prenada Madia Group
Nomensen, Sinamo. 2010. Hukum Administrasi Negara Suatu Kajian Keritis Tentang Birokrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung: Pustaka Setia
Skripsi Affandi, Ahmad. 2008.  Efektifitas Pelayanan Publik oleh Kantor Bersama SAMSAT Mojokerto Melalui Samsat Link. Malang : Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum
http://www.bisnisbali.com/2011/05/20/news/otomotif/d.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.50 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.35 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_administrasi_manunggal_satu_atap. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.50 WIB
http://keuanganinvestasi.blogspot.com/2012/02/terobosan-pemprov-bali-dengan-samsat.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
http://metrobali.com/2012/06/13/penerapan-e-government-di-bali-masih-berstatus-pilot-project/. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
http://jokowaluyomagetan.blogspot.com/2011/07/menuju-good-governance-melalui-e-gov.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.35 WIB
[2] Roger H Soltau. Dalam Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik, hlm. 48
[3] http://www.bisnisbali.com/2011/05/20/news/otomotif/d.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.50 WIB
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_administrasi_manunggal_satu_atap. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 20.50 WIB
[5] http://keuanganinvestasi.blogspot.com/2012/02/terobosan-pemprov-bali-dengan-samsat.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
[6] Muliarta, I Nengah. “Penerapan E-Goverment di Bali masih Berstatus Pilot Project”.  metrobali.com. http://metrobali.com/2012/06/13/penerapan-e-government-di-bali-masih-berstatus-pilot-project/. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
[7] Moenir H.A.S, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 1992, hlm.16
[8] Joko widodo, 2001, Good Governance telaah dari dimensi: Akuntabilitas dan kontrol Birokrasi pada era Desentralisasi dan Otoda, Surabaya : Insan cedikia, hlm 269
[9] Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur ; Buku Saku Pemungutan PKB dan BBN-KB Penerbit Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur 2006 hlm 7. Dalam Affandi, Ahmad. 2008.  Efektifitas Pelayanan Publik oleh Kantor Bersama SAMSAT Mojokerto Melalui Samsat Link. Malang : Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum
[10] http://keuanganinvestasi.blogspot.com/2012/02/terobosan-pemprov-bali-dengan-samsat.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB  
[11] Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi, Kencana Prenada Madia Group, Jakarta, 2008, Hlm. 1-2
[12] Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara Suatu Kajian Keritis Tentang Birokrasoi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010, Hlm. 141
[13] Undang-undang Nomor 32 tentang pemerintahan daerah pasal 1 angka 2.
[14] Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung: Pustaka Setia.
[15] Muliarta, I Nengah. “Penerapan E-Goverment di Bali masih Berstatus Pilot Project”.  metrobali.com. http://metrobali.com/2012/06/13/penerapan-e-government-di-bali-masih-berstatus-pilot-project/. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
[16] http://jokowaluyomagetan.blogspot.com/2011/07/menuju-good-governance-melalui-e-gov.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.00 WIB
[17] http://www.bisnisbali.com/2011/05/20/news/otomotif/d.html. Diakses pada tanggal 28 juni 2013, pukul 21.50 WIB
[18] Dikutip dalam diskusi di Wisma Sabha Utama kantor Gubernur Bali, pada tanggal 21 Mei 2013 bersama pejabat pemeritnah Bali.
[19] Rosidin, Utang. Otonomi daeran dan Desentralisasi. 2010. Hal 183